Pasal 8
F u n g s i
GIBAS, adalah Wadah
Aspirasi dan Kejuangan Anak-Anak Bangsa untuk meningkatkan hak dan tanggung
jawab nya, baik hak dan tanggung jawab nya sebagai warga masyarakat maupun hak
sebagai warga Negara yang berfungsi sebagai sarana Komunikasi, informasi
Konsultasi, koordinasi dan sambung rasa serta silaturahmi antar Anggota, antar
Anggota dengan Masyarakat dan /atau Institusi Masyarakat lainnya serta antar
organisasi GIBAS dengan Pemerintah / lembaga Negara lainnya dan lembaga lainnya
mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan Tatanan Kehidupan Bermasyarakat,
Berbangsa dan Bernegara dalam arti yang seluas-luasnya sebagai bentuk peran
serta masyarakat dalam Tata pelaksanaan penyelenggaraan negara.
Pesal 9
Kegiatan
GIBAS, melakukan
kegiatan:
1. Meningkatkan hak-hak konstitusional
rakyat / masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai
warga
manyarakat maupun warga Negara;
2. Mempertahankan dan membina tatanan
kehidupan berorganisasi, bermasyarakat berbangsa dan
bernegara guna
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa;
3. Menghimpun, mengkaji dan
merumuskan serta memperjuangkan aspirasi anggota serta
masyarakat pada umumnya dalam rangka berperan serta memberikan
kontribusi politik, hukum,
ekonomi dan budaya yang berkeadilan dan
berkesejahteraan dalam tata pelaksanaan
penyelenggaraan Negara dalam
arti yang seluas-luasnya;
4. Menegakan sarta
menjunjung tinggi hak dan kedaulatan rakyat dalam setiap
langkah kebijakan . pembangunan untuk mewujudkan masyarakat berkeadilan,
berkemakmuran dan berkesejahteraan
serta pembangunan otonomidaerah (
OTDA ) yang seluasluasnya
5. Ikut serta dan berperan aktif
mempengaruhi, menentukan dan merumuskan kebijakan -kebijakan
penyelenggaraan dan pengelolaan pemerintah Negara, sehingga tercipta
distribusi kekuasaan dan
kewenangan publik yang berimbang dan
adil di antara lembaga-lembaga Negara yang kesemuanya
mempunyai
akuntabilitas kepada rakyat / masyarakat;
6. Mengembangkan segenap potensi organisasi,
potensi masyarakat serta potensi daerahuntuk
berperan sertasecara aktif dalam tata pelaksanaan penyelenggaraan
Negara dan arti yang seluas-
luasnya;
7. Turut serta aktif merumuskan
dan mengimplementasikan program-program .
penyehatan perekonomian
nasioanal yang bertumpu pada ekonomi kerakyatan guna
mampu secepatnya
mengatasi dan mempersempit berbagai kesenggangan di masyarakat
serta sekaligus mengangkat daya saing perekonomian daerah di tingkat
lokal,
regional, nasional maupun internasional
8. Mengembangkan dan memperjuangkan aspirasi
untuk kepentingan rakyat agar menjadi dasar
utama dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan propesional
dan melayani kepentingan publik (Good Govermence
) yang senantiasa dapat
dipertanggung jawabkan kepada masyarakat luas;
9. Berperan aktif bersama
unsur / elemen Organisasi kemasyarakatan atau
propesi, organisasi mahasiswa, TNI, POLRI, Orsospol, LSM dan
seluruh lapisan
masyarakat untuk secepatnya keluar dari berbagai
krisis yang melanda bangsa dan Negara
guna memasuki abad millennium dengan
mantap;
10. Memperjuangkan penyelenggaraan pendidikan
Nasional untuk menghasilkan
Sumber Daya Manusia ( SDM )
yang berkuatilas,
yang menghormati kemanusiaan universal serta
mampu
mengankat harkat dan martabat bangsa dalam pergaulan antar Bangsa
11. Memperjuangkan serta memberdayakan kaum,
duafa, para jompo, kaum Gepeng (gelandangan
dan pengemis)
serta anak terlantar dan penyandang cacat tentang hak dan
kewajibannya sebagai
warga masyarakat dan warga Negara yang
dijamin oleh undang-undang;
12. Menyampaikan serta menyebarluaskan
pemikiran-pemikiran GIBAS kepada pihak -pihak yang
berkompeten baik ditingkat
lokal, regional maupun nasional dalam, melanjutkan agenda reformasi
serta
penegakan supremasi hukum;
13. Menciptakan serta mewujudkan KAMTIBMAS dan
membuat Data Base serta Pusat informasi dan
pelayanan masyarakat yang
berhubungan dengan gangguan KAMTIBMAS serta bencana alam;
14. Mengupayakan penyeimbangan dan
pelestarian alam serta mencegah timbulnya kerusakan dan
pencemaran
lingkungan hidup;
15. Menyiapkan dan memberikan informasi serta
komunikasi yang diperlukan para anggotadan
masyarakat padaumumnya tentang
berbagai kebijakan Organisasi yang taktis
dan strategis demi kepentingan masyarakatbanyak
16. Menyiapkan dan melaksanakan usaha arbitrase
atau upaya
menengahi, mendamaikan, mengamankan dan turut
menyelesaikan perselisihan yang mungkin
terjadi antaranggota atau antar
berbagai pihak yang berselisih
17. Mencegah terjadinya tindakan anarkis, saling
hujat menghujat dan berbagai upaya yang dapat
menggangu KAMTIBMAS,
stabilitas nasional serta disintegrasi bangsa;
18. Melakukan bakti sosial dan kemanusiaan dalam
berbagai bentuk sebagai perwujudan Cinta Damai
dan Peduli masyarakat
serta lingkungan.