Minggu, 30 Juli 2017

BAB III ASAS, LANDASAN DAN TUJUAN

Pasal 6
Landasan

GIBAS, berlandaskan:
1.        Pancasila,sebagai landasan idiil;
2.        Undang-Undang Dasar 1945, sebagai landasan Konstitusional;
3.        Undang-Unndang Nomor 8 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5Tahun 1986, sebagai landasan Struktural;
4.        Anggaran Dasar GIBAS dan Anggaran rumah Tangga GIBAS dan keputusan -keputusan MUBES GIBAS serta Keputusan Dewan Pimpinan Pusat GIBAS sebagai Iandasan operasional.
Pasal 7
Tujuan
GIBAS, bertujuan:

1.        Meningkatkan Hak -Hak Konstitusional Rakyat/Masyarakat, yaitu Hak sebagai Warga Masyarakat dan Haksebagai Warga Negara;
2.        Menggalang, Membina, Mengembangkan dan Memberdayakan segenap Potensi anggota serta Masyarakat sebagai bagian Komponen Bangsa dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Negara dalam arti yang seluas-luasnya ( Pembangunan Nasionalmaupun Daerah);

3.        Menciptakan dan Mengembangkan Iklim Tatanan Kehidupan Berorganisasi, Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara yang Kondusif, sehingga memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi seluruh potensi Anak-Anak Bangsa secara Proaktif dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Negara dalam arti yang seluas-luanya(Pembangunan Nasional maupun Daerah).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar