Keanggotaan GIBAS,
terdiri dari:
1. Anggota Pendiri yaitu Perorangan yang
telah, memprakarsai dan mendeklarasikan pendirian Organisasi GIBAS serta menandatangani Akta Pendirian Organisasi
GIBAS;
2. Anggota Biasa, yaitu perorangan
yang menjadi anggota GIBAS dengan
terlebih dahulu mengajukan permohonan dan telah memenuhi persyaratan
untuk nenjadi anggota GIBAS,
3. Anggota Brigade yaitu perorangan yang telah
menjadi Anggota GIBAS, yang memiliki kecakapan / keterampilan / kemampuan
/ kualifikasi / keahlian serta kekhususantertentu;
4. Anggota Kehormatan yaitu perorangan yang
diangkat dan ditetapkan berdasarkan ketokohannya serta dijabat oleh
pribadi-pribadi dari berbagai kalangan Organisasi dan profesi yang
memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi kepada peraturaan
organisasi GIBAS serta mampu meningkatkan dan mengembangkan serta memberdayakan Organisasi
GIBAS sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan Organisasi;
5. Anggota
Kelembagaan, yaitu Badan-badan Otonom yang merupakan perangkat
Organisasi GIBAS
( Lembaga,Yayasan, Perhimpunan / Perkumpulan serta
badan Usaha ) dilingkungan Organisasi GIBAS yang dibentuk sesuai
dengan maksud pembentukannya berdasarkan Visi, Misi dan Tujuan
Organisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar