Beberapa Kegiatan Anggota Gibas Sub Sektor pengasinan adalah salah satunya Ziarah.
Ziarah kubur yakni mengunjungi,mendo'akan makam kerabat,keluarga,atau para ulama yang berpengaruh terhadap islam,didalam ziarah kita tak hanya berkujung tetapi juga mengirimkan do'a,melantunkan ayat suci Al-Qur'an,bersholawat,membaca tahlil,tahmid dan takbir.Hukum ziarah kubur yakni sunnah.
Sabda Rasulullah SAW
"Dulu
aku pernah melarang kalian berziarah kubur,sekarang berziarahlah kalian ke
kuburan,karena itu akan mengingatkan kalian pada akhirat" (HR.Muslim).
Menurut
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul wahab ziarah kubur ada 3 macam. Yaitu,
1.Ziarah
yang syar'i. Dan ini yang di syariatkan dalam Islam. Ada tiga syarat yang harus
dipenuhi.
§
Tidak
melakukan safar dalam rangka ziarah. Seperti sabda Rasulullah SAW.
"Janganlah kalian bepergian jauh melakukan safar kecuali ke tiga masjid .
Masjidku ini, Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha. "(HR. Bukhari dan Muslim)
§
Tidak
mengucapkan ucapan batil.
§
Tidak
mengkhususkan waktu tertentu, karena tidak ada dalilnya.
2.Ziarah
Bid'ah. Adalah ziarah yang tidak memenuhi salah satu syarat diatas atau lebih.
3.Ziarah
Syirik. Pelaku ziarah ini mengsekutukan Allah, dengan berdo'a meminta rizki
pada makam si mayit yang di kunjungi, meminta keberkahan dan kesehatan pada si
mayit dan berlebihan dalam memperlakukan makam si mayit.
yang
benar dari 3 diatas adalah yang pertama ziarah yang syar'i.
Wallahu
a'lamu bishawab.
Informasi dari beberapa sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar