Pasal 6
Landasan
GIBAS, berlandaskan:
1. Pancasila,sebagai landasan idiil;
2. Undang-Undang Dasar 1945, sebagai
landasan Konstitusional;
3. Undang-Unndang Nomor 8
Tahun 1985, Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1986
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5Tahun 1986,
sebagai landasan Struktural;
4. Anggaran Dasar GIBAS dan Anggaran rumah
Tangga GIBAS dan keputusan -keputusan MUBES GIBAS serta Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat GIBAS sebagai Iandasan operasional.
Pasal 7
Tujuan
GIBAS, bertujuan:
1. Meningkatkan Hak -Hak Konstitusional Rakyat/Masyarakat, yaitu
Hak sebagai Warga Masyarakat dan Haksebagai Warga Negara;
2. Menggalang, Membina, Mengembangkan dan
Memberdayakan segenap Potensi anggota serta Masyarakat sebagai bagian
Komponen Bangsa dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Negara
dalam arti yang seluas-luasnya ( Pembangunan Nasionalmaupun Daerah);
3. Menciptakan dan Mengembangkan Iklim Tatanan
Kehidupan Berorganisasi, Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara yang
Kondusif, sehingga memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi
seluruh potensi Anak-Anak Bangsa
secara Proaktif dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Negara
dalam arti yang seluas-luanya(Pembangunan Nasional maupun Daerah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar