Rabu, 02 Agustus 2017

BAB VII Jenjang Perangkat Organisasi dan Kepengurusan (Pasal 17 Keanggotaan)






Keanggotaan GIBAS, terdiri dari:

 1. Anggota Pendiri yaitu Perorangan yang telah, memprakarsai dan mendeklarasikan pendirian        Organisasi GIBAS serta menandatangani Akta Pendirian Organisasi GIBAS;
2. Anggota Biasa, yaitu perorangan yang menjadi anggota GIBAS dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan dan telah memenuhi persyaratan untuk nenjadi anggota GIBAS,
3. Anggota Brigade yaitu perorangan yang telah menjadi Anggota GIBAS, yang memiliki kecakapan / keterampilan / kemampuan / kualifikasi / keahlian serta kekhususantertentu;
4. Anggota Kehormatan yaitu perorangan yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan ketokohannya serta dijabat oleh pribadi-pribadi dari berbagai kalangan Organisasi dan profesi yang memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi kepada peraturaan organisasi GIBAS serta mampu meningkatkan dan mengembangkan serta memberdayakan Organisasi GIBAS sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan Organisasi;
5.  Anggota Kelembagaan, yaitu Badan-badan Otonom yang merupakan perangkat Organisasi GIBAS ( Lembaga,Yayasan, Perhimpunan / Perkumpulan serta badan Usaha ) dilingkungan Organisasi GIBAS yang dibentuk sesuai dengan maksud pembentukannya berdasarkan Visi, Misi dan Tujuan Organisasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar